Apa itu SOPA-PIPA ?

Stop Online Piracy Act (SOPA), Rancangan Undang-undang Penghentian Pembajakan (Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat). Apabila undang-undang ini diterapkan 
Kutipan dari Wikipedia : "Rancangan undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta. Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring : (pemasaran internet kuan wikipedia) dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut. Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal".

Kira-kira mengutip entri, copy paste entri,  menjelajah, bisnis online, berhubungan dengan internet bisa jadi masalah dengan hukum Amerika Serikat. 

Harun belah uluh dayak katawan interneet, BlekBery, FesBuk, muncul undang-undang amang SAM je jia harati maksud ah. makanya ela laya malunta, mamantat, manyedot, manyinso, tulak sakula mangat pintar tuntang harati. hmmmm daripada Stresss: hining lagu helu ah Sarah Geronimo-Felt so Right.

Postingan populer dari blog ini